Sebagai informasi per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Ia menyatakan DJP membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujarnya.
(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.