TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung memberikan atensi, terhadap kasus Narkoha Jenis Sabu di Bitung Sulut.
Menurut Kopolres Bitung AKBP Albert Zai, pasca ditangkapnya dua orang pada hari Selasa (25/6/2024) menambahkan daftar laporan terkait kasus narkoba jenis Sabu.
"Selang tahun 2024 ini sudah ada lima LP (laporan) di Satresnarkoba Polres Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Jumat (28/6/2024) kepada wartawan.
Baca juga: Steven Kandouw Tegaskan Komitmen Pemprov Sulut Perangi Narkoba
Dua kasus sabu yang berhasil di ungkap tim Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka.
Mereka adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) AM alias Lia (29) dan lelaki wiraswasta MDR alias Amad (25), warga Kecamatan Matuari Bitung Sulut.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan menambahkan dua kasus narkoba jenis sabu yang di ungkap tim reserse Narkoba Polres Bitung mendapati 1 paket sabu dari masing-masing terduga tersangka.
"Selain barang bukti sabu, tim kami juga berhasil mengamankan barang bukti berbeda-beda dari tangan kedua terduga tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan.
Dari lelaki MDR alias Amad (25), barangku bukti 1 paket sabu berada dalam plastik bening.
Polisi juga mengamankan satu unit hape dari Amad.
Sementara itu, dari pelaku seorang IRT bernama AM alis Lia satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam lemari pakaian.
Selain itu didapati barang bukti lainnya, satu plastik bening sisa pembungkus narkoba jenis sabu, satu pembungkus plastik bening, satu set alat hisap (Bong).
Adapula lima) buah pirex (kaca), satu buah korek gas, satu) buah kaca cangklong, satu buah timbangan digital, dua buah gunting, satu pax plastik bening kosong.
Sebuah Hape hitam dan uang tunai Rp 500 ribu, dengan pecahan Rp 100 ribu empat lembar dan pecahan Rp 50 ribu dua lembar.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp800 Juta hingga Rp8 Miliar.