Kendala itu, sejatinya bakal ada di pundak Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pantarlih atsu PPDP saat ini dalam tahapan perekrutan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung melalui badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keberadaan warga tanpa kewarganegaraan atau stateless di Bitung dikenal dengan istilah Sanger Philipine dan Philipine Sanger.
Keberadaan mereka terungkap saat Bimbingan Teknis (Bimtek), tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, yang digelar KPU Bitung, Selasa- Kamis (18-20/6/2024) malam di The Sentra Hotel Manado.
Menurut Thein Pakasi Kabinda Bitung, Keberadaan warga tanpa kewarganegaraan potensi kerawanan.
Berdasarkan data Aplikasi si Tuna Super, terdapat warga tanpa kewarganegaraan di Bitung, mereka tidak punya data jelas sehingga patut menjadi atensi.
"Hasil pendataan di lapangan dan di aplikasi Si Tuna Super, ada 1 orang di Kecamatan Lembeh Selatan (Lesat), 9 orang di Kecamatan Girian.
2 orang di Kecamatan Madidir, 7 orang di Kecamatan Maesa, 6 di Matuari dan 1 di Ranowulu," kata Thein Pakasi saat menjadi pemateri di Bimtek yang dilaksanakan KPU Bitung.
Satu Kecamatan lagi yang belum terdata, keberadaan warga tanpa kewarganegaraan, yaitu di Kecamatan Lembeh Utara (Sulut).