Pemilu 2024

KPU Punya 45 Hari Selesaikan Sengketa Pemilu 2024: Pencalonan hingga Perhitungan Suara Ulang

Editor: Arison Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Mochamad Afifuddin.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU diberikan waktu sampai 45 hari untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. KPU diminta Mahkamah Konstitusi menyelesaikan beberapa hal seperti pencalonan legislatif, pencoblosan ulang dan perhitungan suara ulang.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pada sesi 1 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Afifuddin sebanyak 10 perkara telah ditolak MK. Sementara itu 5 permohonan sisanya di sesi 1 sidang PHPU Pemilu 2024 diterima MK.

"Dari sesi pagi ini kita mendapatkan rekapan ada 10 perkara yang ditolak. Kemudian satu perkara yang pemilih suara ulang di satu dapil dan diminta untuk melakukan proses tahapan pencalonan kembali yang berkaitannya dengan keterwakilan perempuan," kata Afifuddin kepada awak media di gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Ia melanjutkan permohonan yang diminta juga ada penyandingan data, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan seterusnya.

"Tentu melihat situasi ini kami pasti akan melakukan pembahasan di internal KPU, untuk membahas bagaimana tindaklanjuti dari putusan MK ini," kata Afifuddin.

Kemudian kata Afifuddin secara teknis KPU diberi waktu mulai 15 hari, 30 hari dan 45 hari kerja.

"Tentu kita akan mengkonsolidasikan di internal kita untuk menyiapkan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan oleh MK. Sambil kita lihat putusan-putusan yang lain di hari ini, besok dan hari Senin," tegasnya.

Sementara itu di persidangan sendiri, dari 15 perkara PHPU Pemilu 2024 pada sesi 1. Pada salah satu perkara, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemilu ulang Hendry Juanda Caleg DPRD Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Cianjur 3 Tahun 2024.

Dalam uraian pertimbangan, majelis hakim menyoroti putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan kepala desa Mentengsari bernama Soemantri, melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya.

Adapun akibat tindakan tersebut terdakwa divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

"Dalam permohonannya pemohon meminta pembatalan keputusan KPU 360/2024 terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dalil Cianjur 3," kata hakim Daniel di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Hakim Daniel melanjutkan bahwa pemohon mendalilkan terdapat penambahan perolehan suara caleg Gugun Gunawan di TPS 12, 13, 14, 15 dan 16 Desa Mentengsari kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Hal itu karena adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari dan oknum KPPS.

"Pencoblosan surat suara di luar waktu disebut disebabkan penggelembungan suara Gugun Gunawan dan tidak terdapat persebaran suara kepada calon dan partai lainnya," kata Daniel.

Baca juga: Putusan MA Bukan untuk Kaesang Maju Pilkada 2024, Perluden: Pemohon Putusan 90 Juga Bukan Gibran

Halaman
12

Berita Terkini