TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara optimistis jelang sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, pihaknya menunggu sidang selanjutnya.
"Sidang terakhir dengan agenda putusan yang masih menunggu jadwal dari MK," kata Tinangon, Selasa (4/6/2024).
Terkait itu, dalam sidang kedua pada 31 Mei 2024 lalu, KPU Sulawesi Utara sebagai Termohon puas atas saksi Terlapor.
Baik saksi Terlapor KPU Manado maupun KPU Minahasa. "Memang sebelumnya mereka dibekali oleh tim kuasa hukum KPU Sulut," ujar Tinangon lagi.
Kata Tinangon, tanpa mendahului putusan dan kewenangan MK, pihaknya yakin 'memenangkan' perkara PHPU ini.
"Sebagaimana juga enam perkara yang sebelumnya telah diputus dismissal oleh MK," jelasnya.
Diketahui, MK menggelar sidang lanjutan dua perkara perselisihan PHPU.
Dua perkara PHPU yang masih diperiksa lebih lanjut yaitu perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
Lalu, perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Harley Mangindaan (Caleg P. Demokrat).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.
KPU sebagai pihak Termohon dalam dua perkara tersebut diwakili Ketua dan Anggota KPU Sulut serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
KPU juga menghadirkan saksi yang semuanya merupakan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024, baik sebagai PPK maupun KPPS.
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, rujukan perolehan suara setiap parpol ataupun caleg adalah Formulir C-Hasil ukuran plano bukan C-Hasil Salinan sebagaimana yang oleh Pemohon dijadikan rujukan.
Penegasan tersebut disampaikan Arief menanggapi keterangan saksi pemohon dari PAN.
"Hasil C Plano itu yang betul. Hasil yang dipakai dalam penghitungan suara di bawah, yang genuine, yang murni, ya C Plano itu," ungkap Arief.
Untuk meyakinkan para pihak yang berperkara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memanggil para pihak ke depan sambil menunjukan dokumen alat bukti C Hasil (plano), C Salinan dan D- Hasil Kecamatan dan Kabupaten.
Hal serupa ditegaska Arief dalam pemeriksaan saksi untuk perkara 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan.
Meidy Tinangon membenarkan fakta persidangan tersebut.
Menurutnya, memang ada perbedaan data hasil antara C Hasil dan C Hasil Salinan di beberapa TPS yang didalikan Pemohon, namun saat rekapitulasi di tingkat kecamatan semua perbedaan telah dilakukan koreksi dengan mengambil acuan pada C Hasil (plano).
"Hal tersebut telah kami jelaskan dalam jawaban termohon, dan diperkuat oleh keterangan saksi Termohon," ungkapnya.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.