"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.
"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perlu diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM Subsidi yang ditanggung pemerintah.
Namun aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, berbeda dengan Solar Subsidi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin.
"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," imbuhnya.
Harus Ada Skenario Agar Tak Rugikan Masyarakat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.
Mulyanto mengingatkan bahwa pembatasan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati.
Baik itu dalam penetapan kriteria kendaraan bermotor, maupun pentahapannya.
"Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujar Mulyanto.