TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah kini membuat aturan terkait pemakaian bahan bakar minyak.
Dimana kali ini terkait pemakaian BBM bersubsidi.
Diketahui BBM Subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang memerlukan bantuan.
Lantas penggunaan BBM tersebut tak sesuai dengan yang terjadi di Masyarakat.
Bahkan sering terjadi mobil yang terlihat mewah menggunakan BBM bersubsidi.
Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru.
Terkait hal tersebut dengan membatasi jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
Lantas apa saja kendaraan yang tidak diperbolehkan gunakan BBM Subsidi dan bisa?
Cek dalam artikel ini daftarnya.
Pemerintah menerbitkan aturan baru pendistirbusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia per 1 Juni 2024 menjadi kabar yang dinanti-nanti.
Beleid ini mengatur pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hanya untuk jenis-jenis kendaraan tertentu.
Sinyal perubahan aturan pendistribusian BBM diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Alasan utamanyya ialah untuk memastikan Subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Menurutnya, beberapa Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut.