Kasus Korupsi Timah

Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah. Total Rp 300 Triliun. Sebanyak 22 Orang Tersangka.

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK)

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi

22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Timah, Berikut Sosok Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini