Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, PPh 21 hanya dikenakan kepada pekerja dengan besaran gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.
Besaran iuran PPh 21 setiap pekerja bervariasi, mulai dari 15-35 persen per bulan.
Semakin besar gaji yang didapatkan maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.
Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pegawai lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
3. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran untuk jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan, yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas, dengan rincian berikut:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji buruh per bulannya, dengan rincian, 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.