Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit TNI.
Prajurit siswa TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
Pekerja/buruh BUMDES.
Pekerja/buruh BUMswasta.
Pekerja mandiri (freelancer).
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)