Terkini Nasional

Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS.

Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Calon pegawai negeri sipil (PNS).

Pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Prajurit TNI.

Prajurit siswa TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pekerja/buruh BUMN/BUMD.

Pekerja/buruh BUMDES.

Pekerja/buruh BUMswasta.

Pekerja mandiri (freelancer).

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Halaman
1234

Berita Terkini