TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk menjadi seorang anggota DPRD, perlu perjuangan dan dana yang cukup besar juga.
Sehingga banyak yang menyiapkan uang banyak untuk mencalonkan diri.
Sama halnya dengan Sofyan warga Aceh.
Baca juga: Sosok Sofyan, Caleg di Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri, Terancam Hukuman Mati
Ia juga menyiapkan uang banyak untuk mengikuti kontestasi Pileg di Aceh.
Uang ada dan ia pun terpilih menjadi anggota DPRD.
Namun belum saja dilantik, ia sudah ditangkap oleh polisi.
Tenyata uang yang didapatnya berasal dari hasil penjualan Narkoba jenis Sabu.
Inilah pengakuan Sofyan, caleg terpilih di Aceh yang ditangkap kasus 70 kg sabu dan sempat jadi buronan.
Sofyan mengakui dirinya kampanye caleg menggunakan uang hasil jual narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Sebagai informasi, Sofyan merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih pada Pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan 2 Aceh Tamiang, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Sofyan diringkus oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang ketika sedang berada di toko pakaian, Sabtu (25/5/2024).
Penangkapan Sofyan disinyalir buntut dari penyelundupan narkotika jenis sabu sabu sekitar 70 kilogram yang digagalkan aparat TNI AL Lanal Lampung pada Minggu (10/3/2024).
Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dilansir Tribun-medan.com, Selasa (28/5/2024).
Mukri mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.