TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutus enam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sulawesi Utara, Rabu 22 Mei 2024.
KPU Sulawesi Utara sebagai pihak Termohon dalam enam PHPU ini mengungkapkan, sejak awal mengambil sikap untuk menghormati setiap proses hukum.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan keadilan Pemilu," kata Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, Kamis (23/5/2024).
Menurut Tinangon, terhadap putusan MK yang menyatakan permohonan enam perkara dinyatakan tidak dapat diterima, pihaknya menerima dengan senang hati.
"Kami yakin pertimbangan MK sudah sesuai dengan regulasi terkait tata beracara dalam PHPU di MK," katanya.
KPU Sulut berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung untuk semua proses perkara di MK.
Termasuk Bawaslu se-Sulut sebagai pemberi keterangan.
"Sebab keterangan Bawaslu menguatkan jawaban-jawaban KPU sesuai dengan fakta hasil pencegahan dan pengawasan," ujarnya.
Substansi permohonan PHPU
Terkait itu, dijelaskan substansi permohonan PHPU dari Sulawesi Utara di MK.
Keenam perkara tersebut pada prinsipnya memohonkan pembatalan terhadap Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional.
"Lebih detilnya, umumnya meminta pemungutan suara ulang (PSU)," kata Tinangon.
Lanjut dia menjelaskan, dalam amar putusan MK prinsipnya menerima eksepsi Termohon (KPU) terkait dua hal.
Pertama soal kedudukan hukum Pemohon. Misalnya pemohon dari perorangan ada yang tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP partai yang bersangkutan.
Kedua, terkait dengan permohonan pemohon kabur (obscuur libel).
Dimana ada permohonan atau materi gugatan pemohon yang tidak mencantumkan detil selisih perhitungan suara dan perbandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon namun hanya menguraikan dugaan pelanggaran.
Kemudian ada kesalahan-kesalahan substansial terkait petitum pemohon.
"Nah atas dasar diterimanya eksepsi Termohon, maka MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard).(ndo)