Terkait pokok permasalahan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Nomor 129/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (1) sampai ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian imbauan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan metode manual dan tidak menunggu Sirekap, dan mengimbau KPU Kota Manado agar memerintahkan PPK untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan sesuai dengan jadwal.
(MKRI)
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini