Pihaknya menegaskan, tidak tinggal diam dengan hal ini.
Karena sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan lainnya, dimana keberadaan gandengan yang parkir sembarangan rawan kecelakaan.
Langkah pencegahan jangka panjang pihaknya akan membuat peraturan daerah (perda) terkait lokasi atau tempat parkir gandengan.
Dalam perda itu nantinya akan di atur retribusi, untuk pendapatan daerah dari kendaraan maupun gandengan yang akan parkir sesuai ukurang dan lainnya. (crz)