Kasus Surat Suara di Minut

Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan kasus pergeseran suara Pileg. Sidang digelar di PN Airmadidi, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, divonis lebih berat dari enam terdakwa lainnya dalam kasus pergeseran suara Pemilu 2024. 

Ferdinan Bawengan komisioner Bawaslu Minut dan Yardi Harun, komisioner KPU Minut.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun dan denda Rp 10 juta Rupiah," ucap Hakim Ketua Christian Rumbajan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa 21 Mei 2024. 

Sebelumnya,  Hakim juga telah memutus bersalah enam terdakwa lainnya. 

Sahril Udrusi dan Axel sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat dan Evgenny sebagai Panwascam divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. 

Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol divonis lima bulan penjara, kemudian terdakwa Saptono divonis 3 bulan penjara. 

Rusdiyanto dan Rifandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuat suara Pemilu berkurang.

Kemudian hakim menyatakan Saptono secara sah terbukti menggeser suara sehingga berkurang.

Baik Rysdiyanto, Rifandi dan Saptono diharuskan Mejlis Hakim untuk membayar denda Rp 5 juta rupiah, jika tidak dibayar akan dikurungi 1 bulan.

Kedelapan terdakwa ini didakwa melanggar pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkini