Politik Uang

Politisi PDIP Ajukan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu saat Rapat dengan KPU RI

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP Ajukan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu saat Rapat dengan Komisi II DPR.

"Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu," ucap Hugua. Apa itu Politik Uang?

Politik uang menjadi wacana yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Mendengar politik uang akan memunculkan tanggapan negatif, salah satunya jual beli suara. Lalu, apa itu politik uang?

Berikut ini pengertian tentang politik uang.

Politik Uang

Politik uang belum memiliki definisi baku.

Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.

Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

Dalam UU Nomor 7 tahun 20017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap pembelian imbalan pada peserta kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan menyebutkan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,"

Baca juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Upaya PLN Jalankan Langkah Dekabornisasi

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini