Selain itu, ia menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana pemilu harus menjadi prioritas.
“Namun juga diimbangi dengan kehati-hatian dalam menilai kecukupan bukti,” katanya.
Jika bukti tidak mencukupi, maka penyelidikan tersebut harus dihentikan.
Paransi berharap agar tindakan yang diambil oleh Sentra Gakkumdu Kota Manado tetap memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam penegakan hukum. (Pet/Ndo)