Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan dua calon legislatif dari Partai Gerinda kini tengah ditangani pihak Sentra Gakkumdu Manado, Sulawesi Utara.
Sejumlah saksi serta bukti-bukti terkait kasus ini pun sudah diperiksa.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Koordinator Sentra Gakkumdu Manado, Heard Runtuwene.
"Dugaan pidana Pemilu itu dilaporkan masyarakat langsung ke Bawaslu RI," terang Heard Runtuwene pada Rabu (8/5/2024).
Dari Bawaslu RI laporan tersebut diteruskan ke Bawaslu Sulut.
Dan kemudian dari Bawaslu Sulut laporan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Manado.
"Pelapor menyertakan bukti dugaan politik uang dan lain-lain," katanya lagi.
Penanganan kasus ini oleh Sentra Gakkumdu Manado mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Sulut, Eugenius Paransi.
Eugenius Paransi menekankan pentingnya keadilan serta profesionalitas dalam penegakan hukum kasus ini.
"Setiap tindak pidana, termasuk money politic, harus dibuktikan secara teliti dan transparan. Apakah terlapor memberikan langsung atau lewat perantara,” terang dia, Kamis (9/5/2024).
Ia menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, pasal 184 KUHAP mensyaratkan keberadaan dua alat bukti yang cukup.
“Harus ada dua alat bukti untuk membuktikan,” jelasnya.
Paransi juga menyoroti tanggung jawab para penyidik untuk berhati-hati dan profesional dalam mengelola waktu penyelidikan.
Mengingat batas waktu yang tersedia, ia menekankan pentingnya menghindari kadaluarsa yang dapat mengakibatkan gugurnya hak penuntutan.
Dengan memperhatikan tenggat waktu yang terbatas, Paransi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan efisien.