Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) meluruskan jalan yang 'bengkok' terkait syarat dukungan partai Politik (Parpol) dalam mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung di Pilkada 2024.
Pada Pilkada Pilwako Bitung nanti, calon yang diusung dari parpol yang memiliki keterwakilan minimal enam kursi di DPRD Bitung.
Adapun hasil Pemilu Pileg 2024, PDI Perjuangan meraih 11 kursi, Gerindra 7 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar dan Demokrat masing-masing 3 kursi, PAN dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Jika melihat hasil itu, hanya 2 partai yang bisa mengusung calon sendiri di Pilwako Bitung 2024 yaitu PDIP dan Gerindra.
Sedangkan partai lainnya harus berkoalisi.
Sebelumnya, berkembang liar di publik mengenai syarat dukungan parpol dalam mengusung calon harus mengikuti hasil Pileg 2019.
Adapun hasil Pileg 2019 lalu, PDIP meraih 8 kursi, Nasdem 7 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat dan PAN masing-masing 2 kursi, Perindo dan Gerindra masing-masing 1 kursi.
Informasi liar di publik, bahwa syarat calon yang bisa mengusung mengacu di Pileg 2019.
Sehingga hanya 2 parpol yang bisa mengusung sendiri calon di Pilwako Bitung 2019, yaitu PDIP dan Nasdem.
Menyikapi itu, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw SE memberikan penjelasan terkait syarat dukungan parpol di Pilwako nanti.
Hasil Pemilu Pileg 2024, menjadi acuan untuk parpol mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
"Untuk pencalonan di Pilkada Bitung, acuannya capain kursi hasil pemilu 2024," kata Deslie Sumampouw di Media Gathering Peran Media Dalam Mengawal Pemilu Sehingga Sukses di Gelar.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Jumat (26/4/2024).
Acuan syarat jumlah parpol dalam mengusung calon di Pilkada Bitung 2024 sesuai dengan undang-undang Pilkada 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. (crz)