Putusan MK Mendelegitimasi, Pakar: Prabowo-Gibran Harus Perbaiki KPK, Revisi UU ITE
Guru Besar UI Lili Romli berpendangan nantinya seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jangan menimbulkan resistensi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli berpendangan nantinya seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jangan menimbulkan resistensi.
Prabowo-Gibran harus melaksanakan pemerintahan yang merangkul untuk menjawab delegitimasi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024.
MK menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Lili, keputusan itu dianggap mendelitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.
"Seandainya dilakukan pemilu ulang di beberapa tempat, saya kira Prabowo-Gibran akan menang. Itu akan melegitimasi kemenangan mereka," ujar Lili saat wawancara di kompas.tv.
MK membacakan putusan atas gugatan yang dimajukan oleh paslon nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca juga: Tiga Hakim "Bela" Ganjar-Mahfud: Putusan MK Kukuhkan Prabowo Presiden Terpilih
Untuk diketahui, keduanya menduga adanya kecurangan pemilu dan meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 3 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Hakim MK menyatakan menolak gugatan Anies dan Ganjar. Kendati demikian, ada 3 Hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Romli mengatakan, strategi merangkul partai politik di luar Koalisi Indonesia Maju dapat menambah pesoalan di publik.
"Ke depan sebenarnya apa yang dikhawatirkan publik seperti pemerintahan akan otoriter harus dibantah. (Keduanya) perlu melakukan tindakan ke publik. Contohnya mengembalikan independensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Kemudian, pemerintah Prabowo perlu merevisi Undang-Undang ITE. "Dengan kebijakan yang prodemokrasi publik akan melupakannya (kecurangan pemilu)," kata dia.
MK Tolak Permohonan
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB. Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.