Mau ke PTUN, PDIP Belum Menyerah? Pengamat: Gugatan ke MK Paling Kuat

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilpres 2024. PDIP belum menyerah. Pasca keputusan sengketa Pilpres 2024 , PDIP mau tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dissenting Opinion

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.

Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.

Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.

"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.

Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Berita Terkini