TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024.
Dimana seluruh dalil dari pihak pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin.
Pemohon sengketa Pilpres 2024 kubu Anies-Muhaimin ditolak Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Diketahui pembacaan putusan tersebut sudah berlangsung sejak pukul 09.06 WIB.
Lantas untuk pemohon sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin ditolak untuk seluruhnya.
Sementara itu untuk pemohon dari kubu Ganjar-Mahfud masih akan dibacakan.
Terkait hal tersebut berikut ini keterangan putusan Mahkamah Konstitusi untuk kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Tanggapan Jokowi soal Putusan MK
Presiden Joko Widodo merespons pertanyaan soal putusan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dalam proses pembacaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden menyatakan, putusan sengketa tersebut merupakan kewenangan MK.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, yaa," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).
Jawaban Presiden tersebut sama dengan keterangan yang ia sampaikan sebelumnya pada Minggu (21/4/2024).
Pada Minggu, Kepala Negara menyatakan bahwa putusan MK merupakan ranah dari lembaga MK sendiri.
"Itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi sendiri," kata Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan usai bermain sepak bola dengan anak-anak di Gorontalo.
MK sedang melangsungkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam perkara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Pilpres 2024 bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto menjadi pihak terkait.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sementara itu, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di sisi lain, pihak tergugat yakni KPU RI dan ada pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024.
Sidang pembacaan putusan di MK telah dimulai sejak Senin pagi. Dalam sidang MK sempat membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa pilpres.
(Sumber Kompas)