Pilpres 2024

Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terpilih 2024-2029 dari Semua Dapil di Hulondalo

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terpilih 2024-2029 dari Semua Dapil di Hulondalo

3. Moh. Ikbal Al Idrus dengan perolehan 8.855 suara dan total suara partai Gerindra 13.699.

4. Idrus M.T. Mopili dengan perolehan 7.638 suara dan total suara partai Golkar 12.138.

5. Gustam Ismail dengan perolehan 5.038 suara dan total suara partai PKS 7.440.

Dapil 6 Boalemo-Pohuwato (11 kursi)

1. Dedy Hamsah dengan perolehan 13.552 suara dan total suara partai PDIP 36.437.

2. Nikma Tahir dengan perolehan 6.597 suara dan total suara partai Golkar 29.590.

3. Nani Mbuinga dengan perolehan 8.758 suara dan total suara partai Gerindra 28.829.

4. Rivel Priyantoro Putra Pagau dengan perolehan 4.518 suara dan total suara partai NasDem 26.498.

5. Muhammad Djikyan dengan perolehan 4.387 suara dan total suara partai PKB 14.572.

6. Ismail Alulu dengan perolehan 5.370 suara dan total suara partai PAN 13.946.

7. Rivat Gobel dengan perolehan 4.521 suara dan total suara partai Demokrat 12.693.

8. La Ode Haimudin dengan perolehan 8.082 suara dan total suara partai PDIP 12.146.

9. I Wayan Sudiarta dengan perolehan 5.282 suara dan total suara partai Golkar 9.863.

10. Limonu Hippy dengan perolehan 4.772 suara dan total suara partai Gerindra 9.610.

11. Mikson Yapanto dengan perolehan 4.415 suara dan total suara partai NasDem 8.833.

Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah janji atau pelantikan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.

Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini