Arti Kata

Arti Deponir, Status Bambang Widjojanto yang Dibongkar Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto

"Deponir" adalah kata yang berasal dari bahasa Belanda deponeren (verba), yang berarti menyerahkan, mendaftarkan, melaporkan (merek dagang, nama usaha, dan sebagainya).

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deponir (juga verba) berarti menaruh untuk disimpan (uang dalam bank); menyimpan untuk tidak digarap (perkara dan sebagainya).

Ada juga kata deponering, yang oleh media massa kadang-kadang dipakai untuk menggantikan kata "deponir" dan ditulis dengan huruf kursif. Deponering sendiri masih bahasa Bahasa Belanda, yang merupakan nomina dari "deponeren".

Tetapi perlu diketahui, sampai hari ini, penggunaan kata "deponering" atau "deponeren" (dan tentu saja "deponir" yang merupakan hasil serapan dalam bahasa Indonesia), untuk merujuk pada tindakan pengesampingan perkara pidana, masih belum tuntas diperdebatkan.

"Deponering" maupun "deponeren" dianggap bukanlah kata yang tepat. Menurut bahasa Belanda, kata yang tepat adalah "seponering" (nomina) atau "seponeren" (verba) ataupun "sepot" (verba), yang artinya mengenyampingkan, meniadakan, menyisihkan perkara hukum.

Distorsi yang terjadi antara pemilihan kata "seponering"/"seponeren" dengan "deponering"/"deponeren" ini sebenarnya telah dibahas sejak lama oleh para pelaku hukum. Akan tetapi, saya tak tahu sampai di mana perkembangannya. Entah para pelaku hukum itu telah lupa, atau terlalu sibuk, atau malas berlama-lama berdebat soal bahasa.

Yang pasti, hingga Jaksa Agung Prasetyo mengumumkan keputusan mengejutkan terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu, kata "deponir" masih tetap digunakan, yang berarti masih menyerap dari "deponering" atau "deponeren".

Lalu, akankah "deponir" berubah menjadi "seponir"? Kita tunggu saja sejauh mana penyusun KBBI mengikuti perkembangannya.

Eddy Hiariej singgung Status Bambang Widjojanto

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerang balik anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) yang mempermasalahkan keberadaannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana UGM, dihadirkan sebagai ahli dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tersebut.

Mulanya, Eddy meminta majelis hakim diberikan waktu untuk menjelaskan perbedaannya dengan BW saat ditetapkan menjadi tersangka, sebelum BW keluar dari ruang sidang.

BW diketahui memutuskan walkout saat Eddy akan memulai pemaparan karena sebelumnya sudah memprotes keberadaan Eddy dalam sidang.

"Majelis yang terhormat, saya kira sebelum Pak BW meninggalkan tempat...," kata Eddy dalam sidang, Kamis siang.

"Sudah enggak apa-apa, Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Ketua MK Suhartoyo memotong ucapan Eddy.

"Ya saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination, karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ungkap Eddy.

Halaman
123

Berita Terkini