Arti Kata

Arti Deponir, Status Bambang Widjojanto yang Dibongkar Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya sidang sengketa Pilpres 2024 di MK menjadi perhatian.

Diketahui ada beberapa hal yang menjadi perhatian pada sidang tersebut.

Salah satunya pengakuan dari saksi ahli dari tim Prabowo-Gibran.

Dimana terungkap status dari Bambang Widjojanto.

Seperti yang diketahui Bambang Widjojanto merupakan tim kuasa hukum dari Anies-Muhaimin.

Lantas hal tersebut menjadi sorotan dimana saksi ahli tim Prabowo-Gibran yakni Eddy Hiariej.

Membongkar soal Bambang Widjojanto yang berstatus Deponir.

Terkait hal tersebut apa sebenarnya Deponir itu?

Berikut ini penjelasannya.

Diketahui pada Kamis, 3 Maret 2016 beberapa tahun lalu, hukum di Indonesia menyuguhkan keputusan deponir.

Adalah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan bahwa perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dideponir, dan dengan itu dinyatakan berakhir dan ditutup.

Dasar pertimbangan Prasetyo adalah karena dua orang tersebut merupakan ikon antikorupsi yang telah banyak berjasa dalam membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung khawatir kasus yang menjerat keduanya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang berkobar-kobar saat ini.

Keputusan yang kemudian dianggap "mirip" dengan kasus pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad dan Chandra Hamzah, yang saat itu disangkakan memeras tersangka Anggoro Widjojo, yang kemudian dideponir oleh Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief.

Lalu apa arti kata "deponir"? Tentu saja tak banyak orang yang tahu. Akan tetapi, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan, sekali mencoba, media massa seakan ketagihan menggunakannya. Perkara pembaca mengerti atau tidak, membuka kamus atau tidak, mencari tahu atau tidak, tak menjadi urusan.

Halaman
123

Berita Terkini