Korupsi Tambang Timah

Berikut 5 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia, Sampai Triliunan Rupiah

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memang benar jika disebut Indonesia masih menjadi ladang bagi para koruptor.

Hampir setiap tahun kasus mega korupsi pasti terjadi.

Pelakunya pun selalu lalu lalang dengan bebas dan bergaya mewah.

Baca juga: Permintaan Sandra Dewi usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Mereka tak sungkan untuk memamerkan harta kekayaan.

Meskipun apa yang mereka tampilkan adalah hasil korupsi.

Namun satu per satu, kasus tersebut terbongkar, dan memang jumlah kerugian negara cukup menggiurkan.

Palin terbaru adalah kasus yang menjerat suami artis cantik Sandra Dewi.

Skandal kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara Indonesia hingga triliunan rupiah tengah jadi sorotan.

Pasalnya kasus tersebut sampai menjerat suami artis ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Tak hanya itu, Sandra Dewi pun turut diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Harvey sebagai tersangka.

Kasus tersebut viral hingga diperbincangkan, kasus korupsi yang merugikan negara sejumlah miliaran nyatanya bukan baru kali ini saja terjadi.

TribunnewsBogor.com membuat rangkuman terkait 5 skandal korupsi terbesar yang mencoreng nama Indonesia, berikut adalah daftarnya:

1. Asabri

Pertama, kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah adalah pengelolaan dana pensiun PT Asabri.

Akibat kasus yang terjadi di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri) itu, negara rugi hingga Rp22,78 triliun.

Nilai kerugian tersebut muncul sebagai akibat dari perbuatan melwan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang tidak sesuai sejak 2012 hingga 2019.

Beberapa nama tersohor sempat terjerat kasus tersebut di antaranya kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Skandal kasus korupsi terbesar di Indonesia, termasuk kasus penyelewengan dana pensiun Asabri ()
Akibat kasus tersebut, Teddy divonis hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp750 juta oleh Mahkamah Agung.

Sementara terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara.

Ada beberapa petinggi PT Asabri yang terlibat kasus ini, mereka adalah:

Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun)

Mantan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun

Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun

Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar. Belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

2. Pengolahan kilang minyak ilegal di Tuban

Kasus mega korupsi kedua yang pernah terjadi di Indonesia adalah skandal pengolahan kilang minyak ilegal di Tuban, Jawa Timur.

Akibat skandal tesrebut, negara mengalami kerugian hingga Rp35 triliun.

Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur terjadi pada 2009-2011.

Beberapa pihak ikut terjerat kasus ini hingga mendapatkan vonis dari pengadilan.

Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono yang divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Lalu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono yang juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp97 miliar.

3. Penyerobotan lahan negara

Kasus korupsi selanjutnya yang juga merugikan negara triliunan adalah penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit.

Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau.

Sebab akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp104,1 triliun.

Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun.

Untuk diketahui, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Akibat kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

4. BLBI

Kasus korupsi keempat yang juga sempat disorot satu Indonesia karena merugikan negara triliunan adalah BLBI.

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter menghantam Tanah Air pada 1997.

Awalnya di tahun tersebut, puluhan bank tumbang akibat lonjakan utang dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang ambruk.

Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya.

Tapi para obligor dan debitur malah mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.

Akibat kasus tersebut, negara ditaksir memperoleh kerugian hingga lebih dari Rp100 triliun.

5. PT Timah Tbk

Terbaru, kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan adalah skandal PT Timah TBK.

Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022.

Salah satunya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kasus ini menjadi sorotan nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan, negara mengalami kerugian hingga Rp271 T.

Selain Mochtar, kasus tersebut juga menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam mengakomodasi pertambangan liar di PT Timah Terbuka dari 2015-2022.

Hingga kini Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka kasus Korupsi Tata Niaga Timah.

2 dari 5 tersangka tersangka dalam kasus ini adalah suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Terkini