Bitung Sulawesi Utara

Gaji dan TPP ASN Pemkot Bitung Sulawesi Utara Sudah Disalurkan Sejak 1 April 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pemkot Bitung telah membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sejak 1 April 2024.

Pembayaran gaji dan TPP ASN Pemkot Bitung dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bitung. 

"Sesuai arahan bapak wali kota mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan," kata Jubir Pemkot Bitung, Albert Sergius, dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2024).

Sedangkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 sudah harus di bayar 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji 13 yang diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak pegawai, akan direalisasikan mulai bulan Juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. 

Jika THR dan gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran THR saat ini diprioritaskan bagi para ASN yang akan merayakan Idul Fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024. 

Sedangkan bagi para ASN non-muslim, pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024.

Hal itu sesuai arahan Mendagri saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Gempa Bumi Rabu 3 April 2024 Guncang Sulut, BMKG: Magnitudo 5,1 SR

Baca juga: Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. 

"Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir, kita akan lihat kemampuan keuangan daerah. Yang jelas semua akan dibayarkan, karena itu yang diwanti-wantikan bapak wali kota Maurits Mantiri, semua harus dibayarkan," tegasnya.

Mengenai adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, hal itu disebabkan karena mulai tahun anggaran 2024, Pemkot Bitung memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke pemerintah pusat.

Seperti pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 169 miliar, serta target PAD yang tidak tercapai pada TA 2023. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius.

"Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi," tandasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini