Mata Lokal Memilih

Berikut 5 Poin Tuntutan PDIP ke PTUN Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mulai Gibran Hingga Jokowi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukan hanya dua pasangan calon saja yang mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pun dengan PDIP ternyata juga melayangkan gugatan.

Namun bukan ke MK mereka ajukan, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Prof Berty Sompie Klarifikasi Terkait Laporan Oknum Dosen di PTUN Manado

Gugatan tersebut sudah dimasukkan oleh tim hukum PDIP.

Ada 5 poin yang menjadi tuntutan mereka, semuanya terkait dengan Pemilu 2024.

Kebanyakan mereka meminta untuk mencabut pasangan Capres dan Cawapres 02.

Selain itu, mereka juga menyindir soal Presiden Jokowi yang dinilai menyalahgunakan wewenang.

Kendati demikian, inti tuntutan di dalamnya berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut petitum atau tuntutan PDIP soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta :

1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12

Berita Terkini