TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan, Kemendikbudristek mulai amengutak-atik kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka).
Sejauh ini diketahui Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler selalu ada di sekolah.
Awalnya ada rencana untuk penghapusan kegiatan Pramuka di sekolah.
Baca juga: Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu Sulut Soroti Penghapusan Pramuka dari Ekskul Wajib
Namun Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus.
Sebab ada aturan kepramukaan yang diubah.
Namun tak semua aturan yang diubah, ada sedikit hal yang diubah.
Perubahannya hanya pada masalah perkemahan saja.
Praja Muda Karana (Pramuka) dipastikan tidak akan dihapus dan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan satuan pendidikan.
Kepastian tidak dihapusnya Pramuka disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menjadi polemik, justru mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laman Kemdikbud.
Anindito menegaskan Kemendikbudristek sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.