KPU

KPU di Sidang MK: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran Apabila Menang Pilpres

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim di sidang MK dalam gugatan Sengketa Pilpres 2024 menyatakan Anies-Muhaimin Tak Akan Menggugat Pencalonan Gibran Apabila Menang Pilpres

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak akan menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres apabila pasangan usungan koalisi Perubahan itu menang Pilpres tahun ini.

Sebagaimana dalam gugatan kubu 01, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dianggap tidak sah.

Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim menjelaskan, Anies-Muhaimin tidak akan menggugat keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 jika mereka yang terpilih.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024,

apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon?" ujar kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

"Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tambahnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK: Prediksi Suara Prabowo-Gibran tanpa Bansos di Angka 55 Persen

KPU RI menyoroti keberatan Anies-Muhaimin terhadap pencalonan Gibran yang baru dilayangkan setelah 3-4 bulan putra Presiden Joko Widodo itu ditetapkan sebagai cawapres.

Kubu Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.

Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran.

Tapi lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.

Ia juga menegaskan, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.

"Andaipun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat formil,

semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," ujar Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, Pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban,

serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitasi Termohon (KPU RI)," tambahnya.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12

Berita Terkini