TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, OC Kaligis menjelaskan alasan dia mengatakan soal narasi bukan bukti.
Kaligis menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang mengaku mendapatkan masukan darinya soal narasi bukanlah bukti.
"Kalau saya katakan narasi bukanlah bukti dasarnya, yurisprudensi 803 K (tahun) 1970. Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan," ujar pengacara kondang ini saat konferensi pers Tim Hukum Prabowo-Gibran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Kompas.tv.
Lanjut Kaligis, kalau ucapan bisa dijadikan bukti, maka semua orang bisa masuk penjara. "Kalau omon-omon saja bisa bukti, seorang bisa masuk penjara," ujarnya.
Kata pengacara berdarah Kawanua (Manado) ini, dia sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah pilpres dan pilkada adalah putusan pengadilan karena normanya ada di hukum kalau melanggar.
Kubu Prabowo-Gibran menilai permohonan gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK lebih banyak narasi, sedikit bukti.
MK mulai menyidangkan sengketa Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.
"Kami sudah mendengar dengan saksama, pembacaan, uraian dari permohonan pemohon Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Kami sudah memberikan tanggapan pada sidang berikutnya Kamis," kata Yusril.
Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi, sedikit sekali bukti yang dikemukakan.
"(Narasi) bersifat kualitatif yang meminta MK supaya mendiskualifikasi calon nomor urut 2 dalam hal ini pihak yang memberikan kuasa hukum kepada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Kata pakar hukum tata negara ini, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada pilpres diulang secara menyeluruh. Itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU Pemilu (No 7 Tahun 2017).
PHPU Pilpres, belum pernah sekalipun MK membatalkan (pilpres) seluruhnya. "Kami akan menanggapinya pada sidang berikut," ujar dia.
Yusril yakin MK akan menolak permohonan dari kubu Ganjar-Mahfud soal Pilpres 2024 diulang.
(Tribun)