Viral Polisi Tembak Debt Collector

Nasib Aiptu FN Imbas Tembak Debt Collector, Terancam Kehilangan Pangkat Baru

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Aiptu FN Imbas Tembak Debt Collector, Terancam Kehilangan Pangkat Baru. Kenaikan Pangkat Tertunda.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Aiptu FN, anggota polisi yang tembak serta menusuk oknum debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Aiptu FN kini dalam proses penindakan hukum oleh pihak Kepolisian.

Diketahui, aksi penembakan dan penusukan yang dilakukan Aiptu FN ituterjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumsel, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menuturkan, Aiptu FN ternyata membuang pistol yang digunakannya untuk menembak korban.

Pistol tersebut dibuang di Jembatan Musi 6 Palembang.

Pernyataan Kombes M Anwar itu sekaligus membantah keterangan dari kuasa hukum FN yang sebelumnya menyebut bahwa pistol tersebut tercecer di jalan.

Diketahui, FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau, Senin (25/3/2024) kemarin.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Aiptu FN datang sambil membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu, mobil FN yang hendak ditarik ternyata sudah berada di Polda Sumsel.

Barang bukti yang tidak diserahkan yakni hanya pistol.

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar.

Saat ini, FN sedang jalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkati etika profesi.

"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.

Oknum polisi menembak debt collector yang cicilan mobilnya diduga sudah menunggak 2 tahun. (Instagram)

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Berawal Pelaku dan Korban Tak Sengaja Bertemu

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menuturkan, FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, dikutip dari TribunSumsel.com.

Halaman
123

Berita Terkini