TRIBUNMANADO.CO.ID - Secara resmi pihak calon presiden dan wakil presiden yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Mereka sebelumnya secara bergantian hadir ke gedung MK pada Sabtu (23/3/2024).
Gugat hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim hukum Ganjar dan Anies berharap pemungutan suara ulang.
Mereka kompak meminta MK melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi rivalnya paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Pencalonan Gibran dinilai terkait pelanggaran etika berat.
Hal itu karena paman Gibran sebelumnya menjabat Ketua MK saat memutus perkara syarat usia minimal cawapres.
Selain itu, tim hukum Ganjar dan Anies juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
Oleh karena itulah tiga kontestan peserta Pilpres 2024 telah menyiapkan tim hukum yang akan membela mereka dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
Tim hukum ini memiliki rekam jejak berperkara di persidangan terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Prabowo klaim telah siapkan 35 pengacara, Tim Ganjar 100 pengacara, dan Tim Anies 1.000 pengacara.
Siapa saja mereka? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024) :
A. Tim Hukum Anies-Muhaimin
Sejumlah nama beken pengacara menjadi tim hukum Anies-Muhaimin dalam daftar Timnas AMIN bidang hukum diantaranya ada:
Ketua Dewan Penasihat : Dr. Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK).
Anggotanya : Dr. H. Ahmad Yani, Dr. Hotma Sitompul, Brigjen Pol (P) Drs. Rusli Hedyaman, Irjen Pol (P) Drs. Irian Kustian, Jalaluddin, Taufik Basari, Irjen Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan, Kolonel TNI (Purn) Sumarto