Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.
Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.
"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN.
Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres.
Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil pilpres ataupun pileg.
Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres.
Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran.
Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkasnya.
Baca juga: AHY: Partai Demokrat Selamat Usai Gabung Kubu Prabowo, Hancur Lebur Jika Masih di Koalisi Perubahan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com