Sengketa Pilpres 2024

'Tambah Dua Torang Gas' Yusril Minta Relawan Prabowo-Gibran Tak Khawatir Soal Gugatan Kubu 02 dan 03

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meminta relawan pendukung Prabowo-Gibran agar tak khawatir soal gugatan Kubu 02 dan 03 ke MK soal Sengketa Pilpres 2024. Dulu juga Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf.

TRIBUNMANADO.CO.ID - 'Tambah Dua Torang Gas'. Mungkin begitu cerminan yang dapat menggambarkan semangat kubu Prabowo-Gibran dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menghadapi gugatan pihak paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Kubu Prabowo-Gibran lantas menanggapi gugatan yang dilayangkan dua kompetitor pilpres itu.

Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihak mereka akan melawan secara hukum gugatan tersebut.

Yusril juga mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tak khawatir atas adanya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK itu.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti.

"Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan.

Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon.

Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin Kompak Gugat ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024. (Kompas.com/Kompas.id)

Yusril pun menyinggung salah satu tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar.

Yakni, mereka meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru. Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu isinya, membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini