TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.
Langkah kubu Ganjar-Mahfud ini sama seperti pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin.
Permintaan ini disampaikannya usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia apabila Prabowo-Gibran telah didiskualifikasi.
Todung Mulya Lubis sebagai Menurut Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menjelaskan, keduanya didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.
Todung pun meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres.
Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos).
Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.
"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis,