TRIBUNMANADO.CO.ID - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara melaporkan dugaan korupsi pengawasan pembangunan Pasar Bersehati ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Laporan tersebut dibawa ke Kantor Kejati tanggal (19/3/2024) dan diterima langsung PTSP Kejati Sulut Olivia K.
Ketua LSM RAKO Harianto menjelaskan konsultan pengawas PT Wawongtehu Indah bersama KPA dan PPK telah sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
"Pada kesempatan ini saya melaporkan indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT Wawongtehu Indah,
KPA dan PPK yang diduga bekerjasama melakukan korupsi dalam Pengawasan pembangunan Pasar Bersehati, dengan Kode Tender 2555349, Kode Rup: 30845462, ini berpotensi merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya Rabu (20/3/2024).
Dia pun meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dalam menyelamatkan kerugian Negara.
"Kami berharap Kejati Sulut memproses laporan ini, karena ini sudah merugikan Negara dan mari kita berantas korupsi," jelasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.
"Ya kemarin, kami sudah menerima laporannya, dan pastinya setiap laporan dari masyarakat akan kami layani," jelasnya.(Ren)