Kasus Korupsi

Sorotan Tajam Wajah KPK Kini: Eks Ketua, Kepala Rutan, hingga Pegawainya Masif Lakukan Pemerasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sorotan Tajam Wajah KPK Kini: Eks Ketua, Kepala Rutan, hingga Pegawainya Masif Lakukan Pemerasan

Satu bulan kemudian, Firli pun meminta maaf dan memutuskan untuk mundur dari ketua dan pimpinan KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Kendati demikian, lebih dari tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, kepolisian tak kunjung menahan Firli.

Puluhan pegawai terlibat pungli Rutan KPK

Belum kelar kasus Firli Bahuri, masyarakat dikejutkan dengan temuan pungli pegawai di lingkungan Rutan KPK.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/2/2024), sebanyak 78 pegawai dinyatakan bersalah melakukan pungli dan menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atasi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai.

Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti bersalah, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.

Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, tampak puluhan pegawai berbaris mengenakan kemeja putih dan celana hitam untuk meminta maaf.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.

Saat itu, selain mengeksekusi putusan etik, KPK turut menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.

Sekjen KPK pun sudah membentuk tim pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum, serta atasan pegawai yang disidang.

Di sisi lain, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu dengan lebih dari 10 orang tersangka.

Eks kepala rutan KPK jadi tersangka pemerasan

Kurang dari satu bulan kemudian, KPK menetapkan 15 orang pegawai dan eks pegawai di lingkungan Rutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.

KPK menduga, uang hasil pungli terhadap tahanan di Rutan KPK tersebut mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

"Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Halaman
123

Berita Terkini