TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi-lagi, kasus pungutan liar (pungli) terjadi di lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut bahkan terjadi secara masif.
Kejadiannya terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menjadi noda yang mencoreng nama lembaga antirasuah.
Baca juga: Jadwal Laga Final All England 2024 Hari Ini: Jonatan Christie vs Anthony Sinisuka Ginting
Pimpinan KPK bersama 15 tersangka pungli pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi di internal KPK.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ghufron memastikan, para pimpinan bertanggung jawab penuh dan zero tolerance atau tidak akan menoleransi pelanggaran.
"Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Permintaan maaf serupa pernah diucapkan Ghufron saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Ghufron kala itu menyebutkan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan," tutur Ghufron.
Eks Ketua KPK terjerat pemerasan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL pada 22 November 2023.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Usai jadi tersangka, Firli dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo kemudian melantik Wakil Ketua Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada 27 November 2023.