Pleno Pemilu di Bitung

Daftar 4 PPK di Bitung Sulut yang Kena Sanksi Gegara Dugaan Pindahkan Suara Caleg, Diberhentikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelenggara, KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut selaku penyelenggara Pemilu 2024 diabadikan saat mendatangi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kota di KPU Bitung awal Maret 2024.

BITUNG, TRIBUN - Pemberian sanksi ke penyelenggara Pemilu, di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) terkuak dalam Rapat Pleno Terbuka,

Rekapitulasi hasil penghitugan perolehan suara tingkat provinsi Sulut serta penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulut tahun 2024.

Rapat Pleno tingkat provinsi, berlangsung minggu kedua bulan Maret 2024 di Kota Manado.

Baca juga: BREAKING NEWS : PPK di Bitung Sulut Kena Sanksi, Masalah Pemindahan Suara Caleg

Menurut informasi yang di rangkum, sanksi diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bitung Sulut.

Menurut anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon Kadiv Hukum dan Pengawasan untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK yang ada di empat Kecamatan di Bitung sedang di tangani KPU Kota Bitung.

"Berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 Kecamatan tersebut," kata anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon Kadiv Hukum dan Pengawasan.

Adapun PPK di empat Kecamatan di Bitung yang kena sanksi, adalah PPK Kecamatan Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu.(crz)

Berita Terkini