TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat diberhentikan lantaran diduga menggeser suara pemilih di 26 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Mereka adalah Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya, Syahril Hugrusi dan Axel Sasela.
Ketiganya pun akhirnya buka suara melalui kuasa hukum, Supriyadi Pangellu, Senin (11/3/2024).
Supriyadi menegaskan bahwa ketiganya tidak bersalah.
"Karena ini bukan inisiatif mereka, tetapi dikerahkan atas perintah dan arahan," jelas Supriadi di Cafe K'Mari, Manado.
Baca juga: PPK Likupang Barat Minut Jawab Tudingan Geser Suara di 26 TPS, Berikut Kronologi Versi Mereka
Pimpinan tersebut tak lain adalah oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Namun, Supriyadi masih enggan membeberkan namanya.
Baik KPU dan Bawaslu Sulut serta Sentra Gakkumdu diminta serius menangani kasus ini.
Supriyadi juga menegaskan bahwa kliennya kooperatif.
Sejumlah bukti pun sudah dikumpulkan, yaitu berupa percakapan di WhatsApp.
"Ada petunjuk yang mengarahkan untuk menggeser sekian suara. Klien kami bersedia membeberkan dokumen, chat, dan alat bukti lainnya," jelas Supriyadi.
Jika memang kasus ini harus dibawa hingga ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun pidana, Supriyadi dan kliennya mengaku siap.
Ketiga PPK Likupang Barat hanya ingin KPU dan Bawaslu Minut turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Pasalnya, permasalahan ini dianggap merugikan ketiganya yang hanya menjadi kambing hitam.
"Padahal ada aktor intelektualnya," tambah Supriadi.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.