TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur, Yangto kembali terpilih sebagai anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024.
Yangto merupakan caleg Partai NasDem nomor urut 6 dari Dapil Pandeglang 3.
Yangto berhasil mengunci satu kursi dari delapan jatah di Dapil Pandeglang 3.
Dapil 3 Pandeglang meliputi 6 kecamatan di antaranya, Cikeusik, Angsana, Munjul, Bojong, Picung dan Sindangresmi.
Sosok Yangto sempat tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Restu pun membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan napi predator anak dalam kasus pencabulan.
Tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.
"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Menurut data yang diterima oleh TribunBanten.com, Yangto kembali terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang dari Partai NasDem pada Pileg 2024.
Di Dapil Pandeglang 3, Partai NasDem memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.
Sementara, partai dengan perolehan suara terbanyak ialah Demokrat. Partai besutan AHY ini memperoleh suara 18.089.
Dengan perolehan suara tersebut, memastikan Demokrat memboyong dua kursi di Dapil Pandeglang 3.