"Namun, kedatangan PT. TMS dikawal oleh aparat penegak hukum, oknum-oknum penjilat uang sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, selalu diancam akan di tangkap, sementara yang mereka kawal itu adalah pelaku penambang ilegal. Ada apa dengan hukum di Sulawesi Utara?" ujar Jull Takaliuang.
Pada kenyataannya, penghancuran sekonyong-konyong Pulau Sangihe, secara amat ironis dan tragis berlangsung di hadapan Aparat Penegak Hukum.
"Ini merupakan pertanda bahwa hukum sementara mati suri di Sangihe. Crime of Omission. Ini kejahatan pembiaran.
Rakyat Sangihe yang taat hukum disuguhi suri teladan Pemerintah yang membiarkan, bahkan terkesan dan terindikasi turut serta dalam tindak pidana penjarahan kekayaan negara, serta eco-genocide suku bangsa Sangihe," ungkap Jull Takaliuang. (Ren)