Pemilu 2024 di Sulut

5 Caleg DPRD Dapil 1 Bolmong Peraih Suara Terbanyak, Petahana Masih Perkasa

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRD Dapil 1 Bolmong Peraih Suara Terbanyak

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: 8 Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 Raih Suara Terbanyak Sementara, Update 1 Maret 2024

Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Manado Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

 

Berita Terkini