Pimpinan panel tidak mutlak oleh Ketua PPK, bisa dilakukan oleh seorang anggota PPK dibantu PPS.
"Rapat pleno ini seharusya sampai tanggal 4 Maret 2024. Tetapi perjanjian kontrak dengan KPPS hanya sampai 25 Februari 2024, sehingga saat ini KPPS yang masih tugas lembur. Maka tidak enak jika terjadi penundaan dan kami juga tidak bisa marah saksi parpol untuk meminta kejelasan dan transparansi dalam pleno," kata dia.
Lanjut Yetfa menjelaskan, mengacu pada PKPU 5 tahun 2005 semua persoalan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) diselesaikan di tingkat kecamatan.
Karena ketika tahap tapat pleno di tingkat Kota, sudah tidak ada penyelesaian masalah melainkan prosesnya tinggal pengesan hasil pemilu 2024.
"Di pleno tingkat kota, penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kelurahan tinggal membawa form D Hasil," tandasnya. (crz)