Jumlah Suara Sah Partai Politik: - 417
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 12.719
1. Ronald Sampel - 7.567
2. SHERLY TJANGGULUNG - 3.485
3. abson maengga - 1.081
4. GIDEON YEREMIA SO LONGKUTOY - 101
5. Fellycia Mega Suicy - 151
Dapil Sulawesi Utara 4 (BMR)
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 1.400
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 12.481
1. Ir. SISWA RACHMAT MOKODONGAN - 4.565
2. Angelia Regina Wenas, S.E. - 4.454
3. Denny M. B. Mokodompit - 930
4. Drs. MUH. ANTHON MAMONTO, M.A. - 416
5. Bambang Mamonto - 893
6. MUKU MANOPPO, SKM, M.Kes - 282
7. HENDRA HEYNAN ROBINT JACOB - 1.176
8. Wynad Latuperissa - 478
9. CICILIA FRISCA MOGI - 366
10. MANSUR MUIN, SE - 220
Dapil Sulawesi Utara 5 (Minsel-Mitra)
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 672
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 15.891
1. Billy Lombok, SH - 7.546
2. Johny Ramly Markus Sumual - 2.301
3. DETTY LIKUAYANG - 472
4. STENLY TJANGGULUNG - 4.035
5. Drs. HELMY BACHDAR - 687
6. YUNITHA ENGGELITHA WINOKAN - 259
Dapil Sulawesi Utara 6 (Minahasa-Tomohon)
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 267
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 6.013
1. FRANGKY ROGER MAMESAH - 3.079
2. IVAN STEVEN JOUDRIE SARUNDAJANG - 856
3. FLAVINA MARIA OLIVIA LASUT, S.Par, M.Par - 670
4. DENNI RUDI KALANGI - 642
5. ADAM PANTO - 33
6. Dr. Ir. HENNY JOHANNA KAMBEY, M.Si. - 79
7. ALGONDA KANTALE - 106
8. Simon Sili Gesimaking - 87
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU Minggu (25/2/2024) pukul 09.30 Wita.
Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.