Minut Sulawesi Utara

Sekda Klarifikasi soal Kepala Inspektorat Minut Sulawesi Utara Pegang 2 Jabatan

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Novly Wowiling angkat bicara terkait Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan yang merangkap dua jabatan.

Seperti diketahui, Steven juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di PUD Klabat.

Menanggapi hal itu, Sekda menyebut, Minut terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas pelaksanaan tugas pada perusahaan daerah.

"Terkait dengan pengangkatan Inspektur sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Pengawas pada PUD Klabat merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," ucap Sekda, Sabtu (24/2/2024).

Lanjut Sekda, pengangkatan tersebut berdasarkan pasal 15 ayat (5) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pembentukan Anggota Direksi atau Anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.

Peraturan ini meneskan bahwa dewan pengawas yang diangkat dari pejabat pemerintah daerah diprioritaskan yang melakukan evaluasi pembinaan dan pengawasan.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Kepala Inspektorat Minut Berpotensi Korupsi karena Pegang Dua Jabatan

Inspektorat adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi evaluasi, pengawasan dan pembinaan BUMD.

"Jadi Inspektur menjadi Pjs Ketua Dewan Pengawas merupakan bagian dari amanat Permendagri," kata Novly Wowiling.

Lebih lanjut ditambahkan Novly Wowiling bahwa Bupati Minut selaku kuasa pemegang modal (KPM) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas serta memiliki hak diskresi untuk mengangkat Inspektur kabupaten Minahasa Utara sebagai Pjs Ketua Badan Pengawas di PUD Klabat.

Hal tersebut juga mengacu Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 1 angka 9 serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

"Pengalaman dan kompetensi inspektur yang melaksanakan fungsi sebagai pengawas, pemeriksa dan evaluator Perangkat Daerah, memiliki kesesuaian dengan tugas Dewan Pengawas di PUD Klabat," kata Sekda Wowiling.

Sehingga, lanjut dia, pengangkatan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara justru dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas pelaksanaan tugas seluruh Direksi dan Pegawai di PUD Klabat agar bebas dari Korupsi. 

Hal itu dapat dilihat dengan adanya deviden yang diberikan oleh PUD Klabat pada akhir tahun 2023.

"Hal ini tentu meski masih belum sesuai target, namun telah menunjukkan adanya kemajuan serta peningkatan tertib pengelolaan keuangan BUMD," tambahnya.

Khusus untuk PUD Klabat, telah menunjukkan adanya kemajuan.

Hal ini karena fungsi pengawasan dan monitoring dari Ketua Dewan Pengawas sejak menjabat.

"Kami harapkan kedepan (akhir tahun 2024) PUD Klabat dapat memberikan kontribusi berupa deviden yang signifikan kepada Pemerintah Daerah atau lebih besar dari yang diberikan pada akhir tahun 2023," ujar Wowiling.

(Fis)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News

Berita Terkini