15 kursi ini, terbagi dari 5 di Dapil I (Tomohon Tengah dan Tomohon Timur), 3 dari Dapil Tomohon II (Tomohon Selatan).
Lalu 2 kursi dari Dapil III (Kecamatan Tomohon Barat) dan 5 kursi dari Dapil IV (Tomohon Utara).
Untuk itu, Lengkong menegaskan akan terus mengawal raihan ini hingga keputusan resmi KPU.
"Kita akan terus kawal sampai keputusan resmi KPU," tegasnya.
Masih Berubah
Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.
Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Jadwal rekapitulasi
1. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 2 Maret 2024
2. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 3 Maret 2024
3. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
4. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK.(hem)
Baca juga: Tiga Srikandi Bolaang Mongondow Raya Sulawesi Utara Ini Kans Tembus Senayan
Baca juga: Daftar 5 Nama Pendatang Baru PDIP yang Punya Kans Kuat Raih Kursi di DPRD Kotamobagu Sulawesi Utara