Pemilu 2024 di Sulut

3 Caleg Milenial PDIP Kandidat Kuat Peraih Kursi DPRD Tomohon, Raih Suara Signifikan di Setiap Dapil

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Caleg Milenial PDIP Kandidat Kuat Peraih Kursi DPRD Tomohon

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) begitu dominan di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Tomohon.

Sesuai data internal, Partai Berlogo Banteng Moncong Putih ini berpotensi besar menyabet 15 kursi di DPRD Tomohon.

Menariknya dari total raihan tersebut, tiga kursi diantaranya hampir pasti bakal diisi oleh figur caleg dari kaum milenial.

Masing-masing, Karlheinz PM Senduk, Abraham A Wakas dan Syalom C Mokorimban.

Ketiganya merupakan kader Banteng Muda Indonesia (BMI) Tomohon.

Karlheinz Senduk hampir dipastikan menyabet satu kursi dari Dapil IV.

Bahkan di Dapil yang melingkupi Kecamatan Tomohon Utara, Putra dari Wali Kota Tomohon ini menjadi peraih suara terbanyak.

Perolehannya mencapai 3600 an lebih.

Kemudian Abraham Wakas yang maju dari Dapil I Tomohon. Meski bertarung di Dapil yang cukup Ketat, Abraham Wakas menang telak dan menjadi peraih suara terbanyak dari semua caleg.

Putra dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon ini memperoleh suara diatas 2600.

Kursi pertama PDIP di Dapil Tomohon I pun hampir pasti bakal menjadi Abraham Wakas.

Ketiga ada Syalom Mokorimban yang juga mendapat suara signifikan di Dapil II Tomohon Selatan.

Eks Putri Tomohon ini berada di posisi kedua suara terbanyak di internal Caleg PDIP Tomohon Selatan.

Di dapil tersebut Syalom hampir pasti melenggang ke DPRD, lantaran PDIP diklaim menyabet tiga kursi.

"Untuk sementara sesuai hitungan kita berada posisi 15 kursi," ungkap Sekretaris DPC PDIP Tomohon Noldie Lengkong, Senin (19/2/2024).

15 kursi ini, terbagi dari 5 di Dapil I (Tomohon Tengah dan Tomohon Timur), 3 dari Dapil Tomohon II (Tomohon Selatan).

Lalu 2 kursi dari Dapil III (Kecamatan Tomohon Barat) dan 5 kursi dari Dapil IV (Tomohon Utara).

Untuk itu, Lengkong menegaskan akan terus mengawal raihan ini hingga keputusan resmi KPU.

"Kita akan terus kawal sampai keputusan resmi KPU," tegasnya.

Masih Berubah

Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.

Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Jadwal rekapitulasi

1. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 2 Maret 2024

2. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 3 Maret 2024

3. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024

4. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK.(hem)

Baca juga: Tiga Srikandi Bolaang Mongondow Raya Sulawesi Utara Ini Kans Tembus Senayan

Baca juga: Daftar 5 Nama Pendatang Baru PDIP yang Punya Kans Kuat Raih Kursi di DPRD Kotamobagu Sulawesi Utara

Berita Terkini