Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Sulut.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu terkait PSU.
Kata dia, PSU akan berlangsung Rabu 21 Februari 2024.
"Pelaksanaannya besok. Sudah kita koordinasikan dengan KPU kabupaten kota setempat," ujar Kenly, Selasa (20/2/2024) malam.
KPU memastikan informasi PSU telah disampaikan kepada pemilih dan stakholder terkait.
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara
Sebelumnya diberitakan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara merekomendasikan agar empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh.
Rinciannya, masing-masing, satu di Kabupaten Boltim, dua di Kabupaten Minahasa dan satudi Kabupaten Minahasa Utara.
"Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut”, kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles, Selasa (20/2/24).
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di empat TPS tersebut.
Menurutnya, hal ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara. (Ndo)